Good News

 SediaQQ

Sabtu, 25 Januari 2020

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual tengah hangat dibicarakan. Dosen hukum pidana, krimonologi dan viktomologi Fakultas Hukum Unair Surabaya, Amira Paripurna, S. H., LL. M., PhD., turut angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa terpidana yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya diperberat. Hukuman dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 10-20 tahun. Serta tidak menutup kemungkinan dijatuhi tindakan kebiri kimia.

Lebih lanjut Amira memaparkan dalam sistem penjatuhan sanksi dalam hukum pidana, dapat dibedakan menjadi pidana dan tindakan. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar pelaku jera.

Hal tersebut akan lebih menekankan unsur pembalasan dan sanksi tindakan menekankan kepada perlindungan masyarakat dan pembinaan atau pun perawatan bagi pelakunya.

“Karena penyebutan hukum pidana adalah tindakan kebiri kimia, jadi artinya adalah ada semangat untuk membina, dan merawat pelaku,” ungkap Amira yang juga peneliti di HRLS.

Amira juga menambahkan bahwa sebagai pakar hukum tidak dapat menjawab apakah kebiri kimia sudah sesuai atau tidak dengan aspek kesehatan. Pro dan kontra yang ada di masyarakat saat ini menurutnya masih belum dapat dipahami dengan baik. Perlu adanya sinergi antara masyarakat, aparat dan stakeholder (dokter/IDI).

Untuk perlindungan pada korban, UU No. 17 Tahun 2016 sudah cukup kuat memberikan mandat kepada pemerintah bahkan juga pada masyarakat terkait perlindungan pada anak korban kekerasan seksual. Hampir di masing-masing daerah terdapat pusat perlindungan anak, lembaga-lembaga layanan bagi anak korban kekerasan, dari segi sanksi bagi pelaku sudah diperberat.

Amira, pakar hukum Unair Surabaya itu mengungkapkan bahwa penegakan hukum juga harus adil. Jangan sampai karena pelaku memiliki status sosial di masyarakat hukumannya diringankan, tetapi jika pelaku adalah orang  kelas bawah baru hukumannya diperberat. Penegakan hukum bagi para pelaku seharusnya dapat memberikan efek jera dan membina untuk tidak mengulangi kesalahan.

SediaQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar